LAWORO, KORANSULTRA.COM– Demi menjaga keamanan Penerbangan Pesawat, Kepala Bandar Udara Sigimanuru, H Mohamad Sabu ST MMT, minta agar masyarakat Kusambi, Muna Barat (Mubar), dapat menjaga hewan ternak mereka, terutama yang ada disekitar Bandar Udara.
Saat ini pihak bandara terus meningkatkan keamanan (safety) terutama di sekitar kawasan (area) Bandara, dengan cara memasang pagar keliling di sekitar area Bandara.
”Saya harap agar masyarakat sekitar, dapat menjaga dan tidak melepas hewan peliharaan ternak mereka diarea penerbangan. Hal ini, demi keamanan operasi Penerbangan dan keselamatan penerbangan,” ujar Sugimanuru, Mohamad Sabu pada Koran Sultra, Kamis (10/8).
Ketentuan untuk menjaga keamanan area Bandara saat Operasi Penerbangan, kata dia, itu berdasarkan Peraturan Presiden RI, dan Undang–Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dimana dalam ketentuan atau peraturan tersebut, yakni pasal 241 (1), menyebutkan bahwa setiap orang berada di daerah tertentu di Bandar uadara, tanpa memperoleh izin dari otoritas Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dan pasal 241 (2), bahwa setiap orang mebuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Untuk itu, Ia meminta kepada Masyakat, khususnya di sekitar wilayah (area) Bandara, untuk menjaga atau tidak melepas hewan peliharaan (ternak), agar tidak menerobos masuk di kawasan Bandara.