Wakatobi, Koran Sultra – Puncak dari rangkaian peringatan HUT RI ke 72 di lapangan merdeka Kabupaten Wangiwangi Kamis 17 Agustus 2017, yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Daerah, pelajar SD, SMP, SMA, Pramuka, Mahasiswa STAI, TNI, Polri, ASN, Pemadam, Pol PP, Para Meantuu.
Setelah upacara bendera selesai, acara tambahan yang menjadi fokus adalah Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/TK/TAHUN 2016 pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dengan maksud untuk menghargai PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Negara dan Pemerintah.
Satya Lencana 30 tahun Kabupaten Wakatobi oleh La Ode Erfendi S.Pd, Nur Sucia S.Pd, La Simani S.Pd, La Ode Muribin Ahmad S.Pd, Hamidiya S.Pd, Huwania S.Pd dan Jayati S.Pd.
Satya Lencana 20 tahun yaitu Masdawati S.Pd, La Surati S.Pd, Nadar Sip. M.Si, Muhammad Dea, Hasni, Mahasari, Sitti Jumuria, Rasna.
Dan Satya Lencana termuda 10 tahun yaitu Wahasia S.Pd, Drs. La Ode Safrin, Asrida S.Pd, Ardianto S.Pd, Musria S.Pd, Ahmat Yani ST. MP, Malihudi S.Pd, Juliati SE, Nafiyati S.Pd, La Rahamu Abdul S.Pd, Wa Rastuti S.Pd, Baruji S.Pd, Ali Zamar S.Pd, Mpd, Romeosali S.Pd, Msi, Nova Monali SE, Yusri Adri S.Sos, Darfis Ariyanti Amp, Susilo Wati Amrullah, Wa Juniati, Salema S.Pd, Wa Ode Halemasi, Haja Nurkalima Skm.
Bupati Arhawi mengatakan, Secara simbolis diterima oleh tiga orang setiap perwakilan, pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada mereka yang penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin.
Paling singkat Arhawi menegaskan, 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yaitu dalam masa bekerja secara terus menerus yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil Cuti Diluar Tanggungan Negara, kemudian masa kerja dihitung sejak diangkat menjadi Calon PNS, Tutupnya saat ditemui.