KOLAKA, KORANSULTRA.COM– Lokasi eks kawasan di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang saat ini telah dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat masih berpolemik. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Penkab), Kolaka disinyalir belum mampu menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Taslim cs warga desa popalia kecamatan tanggetada laporkan kepolisi oleh pihak pihak yang yang sengaja merusak tanaman dan pagar kebunya.
Taslim menuturkan,ini lahan masih dalam sengketa namun kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolian namun kuat dugaan bahwa La’aci cs mantan petugas kehutanan warga kelurahan anaiwoi kecamatan tanggetada melakukan pengrusakan terhadap kebunnya.
“Jadi kami laporkan La’aci kepolisi karena dia merusak tanaman dan pagar kebun saya makanya saya laporkan kepihak polisi untuk ditindak lanjuti.
Lagi lagi Taslim cs menambahkan kepada koran sultra,bahwa dulu lahan tersebut adalah lahan eks kawasan yang diturunkan status oleh kementrian kehutanan menjadi lahan (HPL) Lahan Peruntukan Lain yang di peruntukan oleh warga masyarakat kecamatan tanggetda kabupaten kolaka,namun disisi lain pihak pihak oknum mantan kehutanan ini La’aci cs memiliki berpuluh puluh hektar are di lokasi yang di maksud,dan yang paling ironis lagi tiba tiba muncul sertifikat pada tahun 1990 an,padahal lahan ini turun statusnya lahan eks kawasan yang di maksud itu pada tahun 2011 beberapa tahun yang lalu.ungkapnya.
Taslim juga meninta terhadap pihak kepolisian agar memproses hak legilitas sertifikat yang di miliki oleh La’aci cs karena kuat dugaan kami sertifikat yang dimilikinya adalah sertifikat siluman,”saya bingung juga, kenapa muncul sertifikat bertahun 1990an padahal lahan tersebut masih area kawasan hutan lindung,dan turun statusnya pada tahun 2011 sesuai keputusan kementrian Kehutanan.katanya.
Jadi kami meminta pada pihak pemerintah daerah agar secepatnya menindak lamjuti permasalahan laham eks kawasan yang menjadi sengketa supaya tidak berlarut larut dan menjaga akan timbulnya yang tidak kita inginkan.