Kendari, Koran Sultra – Kementerian Hukum dan Ham Propinsi Sulawesi Tenggara melakukan kegiatan sosialisasi Penguatan pengawasan terkait informasi pengendalian Gratifikasi, WBS,Nota Kesepahaman LPSK dengan Kemenkumhan dan LHKASN serta evaluasi atas tindak lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Kementrian Hukum dan Ham RI di Aula Kemenkumham Sultra, Kamis (24/08).
Dalam Pidato singkatnya Kabid Adminstrasi , Rahman Menjelaskan kegiatan Sosialisasi ini bertujuan Untuk Memberikan ke Fokusan kepada pihak Kepegawaian dalam Menangani Informasi Pengendalian Gratifikasi, Wbs, Nota Kesepahaman LPSK, katanya dihadapan para peserta.
“ Apa Yang di sampaikan nantinya melalui kegiatan sosialisasi ini dari Inspektorat Jendral , Tentunya Menjadi bekal dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban sehingga nantinya tidak terjadi apa yang tidak diInginkan” harapnya.
Rahman juga menambahkan, dirinya juga mengapresiasi akan pelaksanaan tersebut yang di gelar oleh Inspektorat Jendral di lingkup Kemenkumham Sultra, “ Dengan pelaksanaan tersebut nantinya dapat Terjadi sinergi antara program Inspektorat Jendral dan kantor wilayah kemenkumham sultra” tuturnya.