Raha, Koran Sultra – Surat Keputusan (SK) Bupati Muna dimentahkan oleh Kepala Desa Mata Rawa kecamatan Watupute Kabupaten Muna, pasalanya dua anggota BPD dinonaktifkan oleh Kades.
Pernyataan tersebut, Anwar Sadi selaku anggota BPD yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bersama puluhan masyarakat saat mengadukan hal ini, Dirinya mengatakan SK yang mereka terima secara kolektif tahun 2013 sebanyak 7 orang.
” Saya bersama pak Irwan dinonaktifkan oleh Kades, ” ujar Anwar Sadi Senin (28/9) di hadapan Kasi intel Kejaksaan La Ode Sofyan.
Dirinya juga membeberkan pada tahun 2013 dan 2014 lalu mereka masih menerima Dana Operasional, akan tetapi untuk tahun 2015 sampai 2017 ini dua anggota BPD tidak diberikan lagi Dana Operasionalnya.
” Dua tahun lebih saya tidak menerima honor, ” bebernya.
Ditempat terpisah, BPMD Kabupaten Muna melalui sekertarisnya Rustam berjanji pihaknya akan melakukanproses sesuai dengan aturan i.
” Seharusnya Kades tidak boleh berhentikan, (Anggota BPD) ” sesalnya.
Kata Rustam yang memberhentikan dan yang memberi keputusan itu Bupati yang berhak.
“kami akan tindak lanjuti, kepala desanya, “tegasnya.