RAHA, KORANSULTRA.COM – Kelakuan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes), Muna yang meminta fee atau Down Payment (DP) sebesar 10 persen pada kontraktor, dengan mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mendapat reaksi kecaman dari masyarakat. Mereka meminta agar Kejari Muna segera menindak oknum tersebut.
Ketua Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukun (KMMPH) Muna, Amir Fariki mengatakan, pencatutan nama lembaga hukum yang dilakukuan oleh oknum ASN di Dinkes Muna dalam melancarkan niatnya melakukan pungli terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek Dinkes Muna merupakan pelanggaran berat.
Sebab, hal tersebut tidak hanya merusak citra Kejaksaan, namun juga merusak citra pemerintahan di Kabupaten Muna.
“Jaksa harus segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, karena telah merusak citra Kejaksaan.
Pemerintahan gencar melakukan pemberantasan korupsi dan praktek-praktek pungli dan lainnya. Namun, ada oknum-oknum PNS yang memanfaatkan.
“Harus diperjelas. Siapa orangnya, dan harus segera ditindaki secara hukum dan UU yang berlaku,” tegasnya.