LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Jajaran Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggra, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian barang elektronik. Saat penyidikan, terungkap jika pemuda itu juga spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Lasusua, Mei lalu.
Pelaku diketahui bernama Andika (19) warga asal Desa Lambai, Kecamatan Lasusua. Pria ini, akhirnya mengakui perbuatannya setelah beberapa jam di introgasi oleh penyidik polres kolut.
“Setelah kami introgasi, pelaku dan penadah tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya,” kata Kasat Reskrim, AKP Muh Salman Senin, (4/9/2017).
Kasus tersebut merupakan hasi pengembangan atas kasus pencurian yang dilakukan oleh Andika beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya, pelaku ini melakukan pencurian dirumah warga yang berada di Desa Totallang, pada saat pemilik rumah sedang melakukan sholat idul adha, dan pelaku berhasil menggasak TV, receiver, uang Rp 200 ribu dan cengkeh,” terangnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku serta penadah kendaraan curian berinisil HM warga asal Desa Lambai serta barang bukti motor metic merek honda beat, sudah diamankan, dan bakal diproses lebih lanjut.
“Kalau penadahnya sendiri, kami kenakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang curian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.