RAHA, KORANSULTRA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna telah didampingi dari kementrian Kesehatan (Kemenkes-RI) serta tim Komis Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa RS wajib melakukan peningkatan mutu dan menyediakan pelayanan yang terstandar.
Hal ini dapat dicapai melalui proses akreditasi berkala setiap tiga tahun sekali. Pelayanan yang sesuai standar dan upaya peningkatan mutu RS harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah melalui lembaga Akreditasi yang telah ditunjuk yaitu KARS untuk akreditasi
Namun pendapingan ini dilaksanakan oleh tim akreditasi serta worshop yang dilaksanakan di Raha,Kamis (7/9). Bersama kemenkes, dr. Ramli kukuh Mh. Bersama Ns Aam Sumadi ketua tim KARS.
“Ditugaskan untuk pendapingan, dalama rangka akreditasi atau bimbingan tehnis,” ujar dokter Agus direktur RSUD.
“Mereka akan mencek apa yang masi kurang tentang pelayanan RS baik itu dari segi peralatan tehnis juga adiministrasi,” sambungnya.
Selain kondisi RS belum secara resmi untuk dimasuki, sebab masi banyak menjadi hambatan, sptik tank yang belum tuntas pekerjaanya.
“Sekarang pipa pembuangan yang menjadi kendala, untuk sptik sudah dipasang,” tutupnya.