Perlindungan Anak dan KDRT, Pemda dan Polres Konawe Teken MoU


Unaaha, Koran Sultra – Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) dengan pihak Polres Konawe terkait pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan diaula Polres Konawe, selasa (12/09).

Terkait kegiatan penandatangan MOU tersebut Kapolres Konawe AKBP.Muh.Nur Akbar,SH,Sik,MH mengatakan ini adalah salah satu wujud kepedulian terhadap masyarakat.

Dikatakanya, dari kasus pencabulan anak yang terjadi akhir-akhir ini menjadikan kabupaten Konawe rawan I kasus kekerasan pada anak dibawah umur terutama pencabulan.

Olehnya bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah preventif berupa memberikan pendidikan tentang dampak kekerasan dalam rumah tangga serta bantuan berupa konsultasi dan konseling terhadap korban tindak pencabulan anak dibawah umur serta tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Terkait proses hukum dirinya menjamin bahwa masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, dengan mempercepat proses penanganan perkaranya.

“Regulasinya harus cepat misalnya soal visum nantinya kita bekerjasama dengan pemda agar digratiskan supaya nantinya proses penanganan perkaranya bisa cepat.”tegasnya.

Kasat reskrim polres konawe IPTU.Ismail menambahkan prosedur visum gratis tersebut terkhusus bagi keluarga tidak mampu.pihak Polres akan menggandeng pihak dinas kesehatan,dokter serta pihak rumah sakit umum daerah.
Menurutnya selama ini dalam KUHP telah diatur bahwa korban kekerasan menjadi tanggung jawab negara akan tetapi belum spesifik korban yang mana dimaksud.

“Untuk itu kita buat dulu kerangka MOUnya untuk digratiskan nantinya bupati akan mengeluarkan perdanya untuk mengatur regulasi tersebut.”tambahnya.

Sementara itu wakil bupati kabupaten konawe,Parenringi mengatakan akan mengadakan filterisasi terkait visum gratis tersebut.

Menurutnya bila kekerasan tersebut terjadi dikalangan keluarga kategori miskin maka prosedur visum tersebut akan digratiskan serta pencabulan serta pemerkosaan anak dibawah umur. “bila kekerasan tersebut dilakukan pada kalangan elit maka prosedur visum tersebut masih diberlakukan.”tegasnya

Hadir dalam penandatangan MOU tersebut beberapa kepala SKPD lingkup pemda konawe serta para perwira polres konawe.

Kontributor : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *