Lasusua, Koran Sultra – Kepolisian satuan reskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan empat pelaku perjudian sabung ayam lintas desa yang meresahkan masyarakat didesa Ngapa Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara, Rabu (13/09).
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Muhammad Salman, SH. Sik, melalui telpon selulernya membenarkan penangkapan Empat tersangka inisial, AS warga desa Tadau Merah, AG (35) warga desa Tambuha, RS warga desa Lawolatu, SP warga desa Ngapa dari laporan masyarakat.
“Barang bukti yang di sita 4 ekor ayam jantan dan 19 pisau (taji) yang dipasang dikaki Ayam,” ungkapnya
Pelaku kami sudah amankan diPolres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. jelasnya.