Kolaka, Koran Sultra.Com – Terkait Dana Simpan pinjam Di Badan Kerja Sama Antar Desa ( BKAD) yang dulunya di sebut PNPM Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka sebesar 1.7 M yang di duga di salah gunakan, sehingga Pengurus BKAD dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka pada senin ( 18/9/2017) mendatang.
Laode Pengurus LSM JPKP Kolaka menjelaskan, Jika Dana Simpan Pinjam BKAD di Kecamatan Baula sebesar 1.7 M Di Duga ada penyimpangan, Pasalnya beberapa warga mengeluhkan jika Pinjaman hanya di berikan kepada orang – orang tertentu.
Bahkan, bebernya. Beberapa kelompok yang bermohon tidak dapat direalisasikan dengan alasan dana tersebut sudah habis, sehinga dirinya menduga ada penyimpangan terhadap pengelolahan dana tersebut,” sekiranya pihak kejaksaan sekiranya dapat memanggil dan memeriksa ketua BKAD Baula terkait dana tersebut”, tegas ode.
Nurhayati Bendahara BKAD Baula Mengklaim Jika dana BKAD sudah habis ” Dana simpan pinjam tersebut Masih ada Pak, dari 1.7 M dana yang ada, itu baru sekitar 500 juta yang tersebar di kelompok usaha di Baula, hingga sekarang dana masih ada sekitar 1.2 M “ Katanya Saat di hubungi lewat telepon celuler, Jum,at ( 15/9/2017)
Dirinya juga tidak mengetahui, jika ada warga yang mengeluh, dan melaporkan di kejaksaan Negeri Kolaka,
” Selama ini saya rasa program simpan pinjam ini berjalan dengan aman, dimana tidak ada warga yang datang mengeluh, saya baru kaget ketika pihak kejaksaan datang dirumah dan menyita beberapa dokumen pembukuan dan bakal memanggil Ketua saya datang kantor kejaksaan senin mendatang” tutur Nurhayati
Sementara itu Ketua BKAD Kecamatan Baula anton ditemui di kediamannya, membenarkan pemanggilan dirinya di Kejaksaan Negeri Kolaka pada senin mendatang terkait Dana BKAD
” Saya sebenarnya kurang nyaman dengan cara pemanggilan pihak kejaksaan melalui telepon seluler tanpa menjelaskan apa alasan pemanggilan saya, karena saya di panggil tanpa penjelasan apa – apa, jelasnya
Lanjut anton jika pemanggilan dirinya terkait penyalagunaan dana simpan pinjam di BKAD, itu yang perlu di klarifikasi, menurutnya jika pengelolaan dana BKAD tahun anggaran 2016/2017, itu di kelolah dengan baik, dan masih berjalan hingga sekarang.
Sebenarnya Kata anton Dana tersebut merupakan anggaran APBN 2016/2017 sebesar 1.7 M sebagai dana simpan pinjam yang di peruntuhkan untuk kelompok usaha Kaum Perempuan yang ada di Kecamatan Baula, namun tidak semua kelompok yang dapat di berikan, hal tersebut di karenakan ada kelompok yang bermasalah, dengan catatan pinjamannya terdahulu tidak bagus ( malas nembayar).
Untuk itu dirinya merasa senang dengan adanya pemanggilan yang di lakukan oleh pihak kejaksaan, supaya dapat mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan. Agar semua dapat di ketahui kelompok kelompok yang malas melakukan pembayaran, tutup anton.