RAHA, KORANSULTRA.COM – DPRD Muna terpaksa harus memanggil Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna, serta Kadis Kesehatan, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau yang lebih dikenal dengan kata (Hearing), akibat melakukan pelayanan yang kurang maksimal di RSUD.
Dalam RDP itu, pihak DPRD tidak hanya menghadirkan Kadis Kesehatan Rimbasua, dan Dirut RSUD Muna Agus, namun sejumlah dokter dan bidan di RSUD tersebut juga ikut dipanggil untuk mendengarkan pendapat masing-masing, karena diduga melakukan tindakan Malpraktek pada salah satu pasien bernama Reny (33) warga asal Lagasa, Kecamatan Duruka, saat pelaksanaan operasi sesar.
Pihak DPRD meminta RSUD agar lebih kooperatif lagi dalam menangani pasien, apa lagi pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat.
“Jujur, kami sangat geram, karena tidak ada upaya dan tindakan pihak RSUD dalam menangani salah satu pasien bernama Reny. Sehingga menyebabkan bayi yang ada didalam kandungannya meninggal dunia,” ungkap Wakil Ketua DPRD Muna, Arwin Kadaka.
Dikawatirkannya, jangan sampai pihak masyarakat trauma akan pelayanan RSUD Muna yang kian memburuk.
Sementara itu dokter Tamsila, mengakui jika sebelum masuk di RSUD, pihaknya sudah mendapat laporan terkait pasien yang bakal melahirkan. Untuk itu pihaknya melakukan penanganan awal dengan cara memberikan infus pada pasien tersebut.
”Setelah saya mengecek pasien, ternyata memang sudah ada tanda-tanda berbahaya. Sebab, air kencing pasien sudah mengeluarkan darah. Untuk itu, kami langsung mengambil tindakan agar dilakukan operasi sesar pada pasien,” jelasnya.
Sedangkan kondisi bayi kata dia, sudah meninggal saat masih dalam kandungan. Karena, kondisi tubuh bayi tersebut dalam keadaan memar dan terkelupas.
Hal ini juga dibenarkan Bidan Asra, jika saat menerima pasien, pikahnya melakukan tes denyut jantung bayi sudah tidak ada. ”Dari hasil pemeriksaan kami denyut jantung bayi sudah tidak aktif,” terangnya.
Tidak hanya pelayanan terhadap pasien, pihak DPRD juga menyoal tingginya harga obat-obatan di luar RSUD. Sementara Pemkab Muna telah menganggarkan Rp 1,9 milyar per tahunnya.
”Kita sudah anggarkan pengadaan obat di RUDS Muna. Kenapa pasien harus membeli obat diluar lagi, mana mahal. Apa lagi kalo pasiennya hanya mengandalkan BPJS,” ujar Arwin, saat RDP di Kantor DPRD Muna.
Dirut RSUD Muna Agus, mengatakan pengadaan sudah sesuai dengan anggaran yang ada. “Sedangkan pembelanjaan, itu berdasrkan format yang ada,” katanya.
Sementara itu senator dokter Rajab Biku, mengatakan, pelayanan kesehatan di RSUD harus merujuk pada aturan, tentang (SOP) berdasarkan UU nomor 44 tahun 2009.
“Bidan harus menagani pasien secara profesional. Untuk itu saya minta pada Kadis Kesehatan agar para bidan dapat diperketat pengawasanya. Karena saya juga sudah melihat skala, memang sudah ada kesalahan,” kata Rajab Biku.
Utuk diketahui, saat hering, Wakil Ketua II Arwin Kada, didampingi Ketua Komisi II Awaluddin, beserta seluruh jajaranya.