BPJS dan Kejaksaan Kolaka Teken MoU Soal Ketenagakerjaan


Kolaka, Koransultra.com – Kejaksaan kolaka melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama BPJS Kesehatan kendari dalam Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang di gelar di Aula Kejari kolaka selasa ( 26/9/2017)

Kegiatan tersebut dihadir langsung Kajari Kolaka Jefferdian, Kepala cabang BPJS kesehatan Kendari Dr.Dina Diana Permata, Serta Peserta Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Dari SKPD, Kolaka dan kolaka timur.

Dr.Dina menyampaikan jika nota kesepakatan  kerjasama yang di lakukan merupakan perpanjangan nota kesepakatan yang sudah berakhir.

” Tujuannya agar pihak kejaksaan dapat memberikan pendampingan pendekatan, dan pemeriksaan kepada badan usaha swasta yang ada di Kolaka dan Kolaka timur agar Badan Usaha dapat memiliki kepatuhan untuk mendaftarkan seluruh anggotanya menjadi peserta JKN” tuturnya

Selain itu kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum agar dapat menindaki perusahaan yang tidak patuh untuk nelakukan registrasi, memberikan data dan tidak membayar iuran BPJS kesehatan sesuai amanah UU No.24 Tahun 2014, jelas Dina

Selain kerja sama dengan kejaksaan Kolaka, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Dinas Tenaga kerja Kolaka dan Kolaka timur, yang bertujuan untuk dapat secara bersama – sama melakukan pengawasan, dan pemeriksaan kepatuhan terhadap Badan Usaha Swasta potensial yang belum mendaftarkan karyawannya, kata Dina

Lanjut dina, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Perizinan Kolaka, dengan tujuan untuk menjadikan Kartu Kepesertaan BPJS  seeluruh karyawan sebagai Syarat untuk di keluarkannya izin Usaha Kepada Badan Usaha  Swasta, agar terciptanya kepatuhan dan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan.tegasnya

Adapun sanksi yang akan di berikan kepada Badan Usaha Swasta Yang memiliki kepatuhan, akan di kenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana, hal tersebut itu diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, 

Dirinya berharap seluruh masyarakat terdaftar di BPJS Kesehatan, untuk itu di harapakan dukungan dan kerjasama, masyarakat, pemerintah maupun Badan Usaha, untuk dapat  mensukseskan program JKN yang merupakan nawajita dari Presiden,
” Dengan Bergotong Royong Semua Tertolong ” tutup Dina.

Sementara itu Kajari Kolaka Jefferdian mengatakan penandatanganan Mou dengan BPJS Kesehatan merupakan perpanjangan Kerjasama yang bertujuan untuk dapt mendampingi pihak BPJS kesehatan di dalam dan di luar Pengadilan,” Selain itu BPJS dapat di Beri Bantuan Hukum dan pertimbangan Hukum, dimana pada dasarnya Kejaksaan juga berperan aktiv turut serta mensukseskan program JKN secara menyeluruh” Katanya.

Untuk itu dirinya juga berharap seluruh masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, dan terutama bagi pemberi kerja/ Badan usaha agar segera mndaftarkan karyawannya untuk mendapatkan hak jaminan dalam segi kesehatan, harapnya.

KONTRIBUTOR : ANDI HENDRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *