KENDARI, KORANSULTRA.COM – Perusahaan PT Celebesi Mulia Utama, kembali dapat kecaman terhadap Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggra. Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, sementara tidak memenuhi syarat administrasi operasi produksi.
Berkaitan dengan berita yang dirilis sebelumnya, jika pihak Dinas Pertambangan Provinsi Sultra telah melakukan penghentian aktivitas pertambangan PT Celebesi Mulia Utama, karena dianggap tidak memiliki dokumen lengkap, seperti pengesahan pada Kepala Teknik Tambang, Persetujuan Rencana Kerja tahun 2017, Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang, Penempatan besaran dana Jaminan Reklamasi, Jaminan Pascatambang, belum melakukan Pelunasan Piutang PNBP Mineral dan Batubara, serta tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi Pengangkutan, penjualan Mineral dan Batubara.
Namun perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas.
Untuk itu, Kadis Pertambangan dan Energi Sultra Burhanuddin, kembali mengingatkan jika PT Celebesi Mulia Utama, tetap melakukan aktivitas, pihaknya tidak segan untuk melaporkan pada pihak kepolisian.
”Pokonya kita sudah hentikan. Kalo dia masih melakukan aktivitas kita akan suruh polisi saja untuk melakukan penangkapan,” tegas Burhanuddin, Kamis (28/9) di Kendari.
Sejak Minggu lalu kata dia, pihaknya sudah melakukan penghentian aktivitas pertambangan.
Namun jika masih melakukan aktivitas pihaknya tidak segan menyampaikan pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan.