Raha, Koran Sultra – Lambannya pembahasan APBD Perubahan di Kabupaten Muna mulai disikapi oleh pihak Legislatif didaerah ini, Ketua DPRD sendiri menilai adanya dugaan indikator lain dibalik keterlambatan pembahasan APBD Perubahan maupun APBD Induk, Demikian diutarakan oleh Mukmin Naini, S. Ag saat diwawancarai kamsi, 28/09 kemarin.
Perhatian khusus ini bukan tanpa sebab, pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna sejak bulan Juni melayangkan surat ke Pemda Muna.
“memang sepertinya ada sebuah skenario suatu kesengajaan pemerintah daerah selalu saja membawa rancangan APBD pada masa masa time will run out,” ujar Mukmin Naini.
menurut Ketua DPR muna semestinya alhir bulan Juli harus sudah disepakati sehingga pada awal agustus, Kepala Daerah telah menyampaikan surat edaran SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pembahasan APBD perubahan itu harusnya masuk sejak bulan juni, minggu kedua terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran (KUA PPAS).
” Kepala daerah harus menunjukan keseriusan,agar dapat sinerji dengan pihak DPR dalam menyelengarakan urusan pemerintahan agar berjalan dengan efektif. Salah satu tahapan yang ditunjukan sebagai komitmen pada pembahasan APBD induk maupun APBD Perubahan, sehinga DPR menetapkan peraturan, “tegasnya.
Keterlambatan ini dikhawatirkan berdampak, tambahnya. Jangan sampai kami disangsi kalau APBD tidak sampai dalam penetapan tersebut tentunya ada sangsi enam bulan, pemerintah darerah ataupun DPR. Tuturnya
“maka siapa penyebab yang menyebakan APBD tidak bisa dijalankan?, ” Katanya.
KONTRIBUTOR : BENSAR