Kasus Bom Ikan, Polres Kolut Tetapkan Satu Tersangka Tiga Lainnya DPO


Lasusua, Koran Sultra – Setelah penangkapan dan pemeriksaan ayah dan anak dalam kasus sebagai peracik dan pemasok Bom ikan di Dusun 1 Desa Lawata Kecamatan Pakue Utara Kabupaten KolakaUtara, Sulawesi Tenggara. Sabtu (30/09) oleh Satreskrim Kolaka Utara menetapkan 1 orang dari dua tersangka dan 3 orang menjadi DPO.

Penyidik Pembantu Brigadir Abdul Kamal mewakili Kasat Reskrim Kolut AKP Muh. Salman mengatakan, Proses penyelidikan menetapkan Kemmang (45) sebagai Tersangka sementara Jumardi (21) bebas sementara tiga orang lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kolut. Senin (02/10) diruang Kantornya

“Kemmang tersangka dan DPOnya, Syafar, Jasman dan Anjas,” ujar Kamal tiga bengkok Kuning dipundak ini.
Pengakuan Kemmang barang bukti yang ditemukan polisi, 7 buah botol bahan peledak dan bom lengkap dengan 1 buah Sumbu (Locis) dia tanam dikebun belakang rumah Anaknya Jumardi dengan terbungkus karung terlapis Kantong plastik. Ujar Kamal mantan Kanit Intelkam Polsek Lasusua ini.

“Kemmang menyimpan Barang bukti tanpa sepengetahuan Jumardi, sementara pupuk amonium nitrat didapatkan Kemmeng dari Belopa Kabupaten Luwu Sulsel ,” katanya

Saat ini Kepolisian Polres Kolut masih mengejar 3 tersangka, Syafar, Jasman dan Anjas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan ditemukan dirumahnya berupa 35 liter pupuk amonium nitrat dan 1 botol bom ikan yang siap diledakkan. ujarnya

Tersangka Kemmang terancam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. ujarnya

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *