Eksekusi Mantan Kepala BPMD Muna Tunggu Salinan Putusan Pengadilan


Raha, Koran Sultra – Terdakwa Eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna, la Palaka oleh Pengadilan Tipikor Kendari telah divonis hukuman penjara 1,3 Tahun dan Denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 4 bulan penjara sejak selasa 19/09 lalu, begitu pula halnya yang menimpa mantan Kabid Pemdesnya L. Nazaruddin, dirinya Divonis dengan hukuman yang lebih berat yakni 1,8 Tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta subsider 4 Bulan penjara.

Kedua orang terdakwa ini tersandung kasus Korupsi Dana Desa tahun 2015 lalu sebesar Rp. 1.230.000.000,-, Modus kasus ini yakni sebanyak 123 kades melakukan study banding ke Desa Karang Rejek dan Desa Pangul Harjo, di Jogyakarta pada tahun 2015, dengan mengunakan Agaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1, 2 M dimana tiap desa mengumpul Rp 10 Juta per orangnya..

Anehnya Terpidana La Palaka ini masih bisa menghirup udara bebas, ternyata JPU dari Kejari Muna belum melakukan eksekusi terhadap terpidana La Palaka yang memang selama ini bertatus tahanan kota. Usut punya usut, rupanya pihak JPU belum menerima salinan putusan terpidana, dari Pengadilan Tipikor Kendari, hal ini terungkap saat Kajari Muna, Badrut Tamam, SH. MH diwawancarai Rabu 03/10.

” Kita sudah meminta salinan putusan terpidana La Palaka SE pada Pengadilan Tipikor di Kendari. Paling lama 7 hari salinan putusan itu, harus kita terima. Begitu salinan putusan itu kita terima, La Palaka langsung kita lakukan eksekusi di Rutan Raha sesuai putusan Pengadilan Tipikor,” terang Kajari Muna.

Tidak hanya akan menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Kendari, JPU Kejari Muna juga akan menyerahkan uang yang berhasil diselamatkan Kejari Muna senilai Rp 1.230.000.000 kepada Pemda Muna. ” Iya, kita akan serahkan uang senilai Rp 1 miliar, 230 juta dalam kasus ini Pemda Muna, untuk dikelola secara benar nantinya,”pungkasnya .

Kontributo :Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *