Lasusua, Koran Sultra – Sekertaris Desa (Sekdes) Lawata Kecamatan Pakue Utara, Jumardi, nyaris menjadi Korban penipuan lewat telpon dari seseorang yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Kolut. AKP Muh. Salman dan meminta sejumlah uang untuk membebaskan pelaku peracik dan pembuat bom ikan yang baru saja ditangkap didusun 2 desa Lawata Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara . Selasa (03/10) pagi.
Sekdes Lawata Jumardi mengatakan, sekitar pukul 14.00 wita datang kerumah Kusmawati istri tersangka bom ikan Kemmang dan mengatakan ada orang menelpon dengan nomor telpon 081333522207 mengatasnamakan Kasat Reskrim Kolut yang meminta sejumlah uang dengan membebaskan Kemmang tersangka bom ikan ini.
“Penelpon meminta uang sebesar Rp 10 juta dan tidak berselang lama saya juga ditelpon dengan nomor yang sama. usai menelpon saya langsung menghubungi Penyidik Pembantu Reskrim Bribka Muh. Kamal dan dia mengatakan bahwa itu penipuan,” ujar Jumardi menirukan percakapannya.
Penyidik Pembantu Reskrim Kolut Brigadir Muhammad Kamal mewakili Kasat Reskrim, AKP Muh. Salman, membenarkan adanya telpon dari Sekdes Lawata yang mengatakan, ada penelpon mengatasnamakan Kasat Reskrim Kolut yang meminta sejumlah uang dengan istri Kemmang untuk meloloskan jeratan hukum yang ditersangkakan Kemmang Pelaku bom ikan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. ujarnya.
“Tidak benar Kasat Reskrim AKP Muh. Salman meminta uang kepada Kusmawati istri Kemmang. Kasat ini tegas dengan kasus apapun,” ujarnya
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai ataupun langsung melakukan transfer tanpa konfirmasi kepada orang yang diatasnamakan, terlebih lagi modus penipuan melalui pemenang undian yang tidak benar. ujarnya.