KENDARI, KORANSULTRA.COM – Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara membuat layanan yang bisa membantu memudahkan pelayanan di Pemprov Sultra.
Ada beberapa pelayanan yang diciptakan oleh Otonomi Daerah Pemprov Sultra, yakni Layanan Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, Fasilitas pemberhentian dan pengangkatan dalam hal ini Bupati atau Walikota, Pembebasan lahan sesuai kewenangan provins, dan pemekaran wilayah mulai dari kecamatan, kabupatan/kota dan provinsi.
Kabag Otonomi Daerah, Biro Umum Setda Sultra, Tomi Indra Sukiadi mengatakan pelayanan ini bermanfaat untuk memaksimalkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan memberikan kepastian waktu.
“Jadi pelayanan ini menjadi satu pintu atau satu atap jadi tidak susa-susah lagi cari sana sini kan? Seperti kalau misalnya saya tidak ada, nanti ada sub bagian – bagian yang bisa melayani” katanya saat ditemui diruang kerjanya (4/10/17).
Tomi menjelaskan bahwa pelayanan yang sesuai dengan pergub ini akan di tanda tangani dalam waktu dekat ini dan hal ini merupakan inisiatif sendiri belum ada daerah lain yang menerapkan pelayanan tersebut.
“Ini inisiatif sendiri makanya saya berharap ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain, dan dalam waktu dekat ini pergub akan ditandatangani,” pungkas Tomi.
Kontributor : Lyah Puspita