Kolaka, Koran Sultra – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil meringkus empat (4) orang yang diduga pelaku Pencurian Ternak (Curnak) dijalan poros Pomalaa Boepinang, para pelaku diamankan bersama baramg bukti mobil hitam merk Xenia dengan Nopol DT.1371 DB yang bermuatan satu ekor sapi ternak dalam keadaan sudah mati alias terpotong yang diduga sapi hasil curian yang hendak akan dijual kedaerah kota Kolaka.
Menurut Penuturan Kapolsek Watubangga.IPTU Muh Arman saat di temui oleh Koran Sultra mengatakan bahwa keempat orang yang diduga melakukan pencurian Sapi Ternak (Curnak) ini telah diamankan ” ke empat (4) orang lelaki ini yang berhasil kami amankan masing masing bernama Enal selaku sopir (34),Satar (34),Firman (34) dan ketiga (3) orang lelaki ini berasal warga dari kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada serta Palling (17) berasal warga dari desa Kukutio kecamatan watubangga kabupaten kolaka” ungkapnya.
Muh Arman menambahkan, pada awalnya sapi hewan ternak ini diikat disekitar kebun sawit afdeling 13 yang berjarak sekitar 300 meter dekat rumah Imran sebagai penjaga sapi yang dikuasakan oleh Amir didesa plasma jaya pada hari kamis,05/10, ” namun pada hari jumat,06/10 pukul 6,30 wita sapi tersebut sudah tidak ada alias hilang dan akhirnya Imran pun langsung menghubungi Amir selaku pemilik hewan ternak sapi itu bahwa sapinya sudah hilang,sehingganya anggota menerima laporan bahwa hewan ternak milik warga hilang” tuturnya.
Berkat informasi warga bahwa mereka mencurigai ada sebuah kendaraan roda empat mobil Xenia yang bernomor Polisi DT 1371 DB yang bermuatan hewan ternak sapi, ” akhirnya anggota polisi pun yang bertugas langsung melakukan penghadangan mobil tersebut,dan kamipun berhasil menghentikan kendaraan roda empat ini yang di curigai ternyata ternyata bermuatan satu ekor hewan ternak sapi yang sudah keadaan mati alias terpotong,dan kamipun menahan ke empat (4) orang lelaki ini yang diduga adalah pelaku pencurian hewan ternak (Curnak) sapi” tuturnya ditemui dikantornya.
Menurut penuturan ke empat (4) pelaku Curnak ini pada saat di interogasi oleh penyidik dikatakannya bahwa mereka tidak hanya empat (4) orang dalam aksinya namun mereka adalah enam (6) orang yang masing masing berinisial NA dan AN,”kedua orang kawanan yang diduga pelaku pencurian ternak sapi ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan kamipun sudah mengetahui ciri cirinya,”. kata Iptu Muh Arman menambahkan.
Para pelaku terancam di kenakan pasal 363 subsider 362 pasal 55,56 KUHP dengan ancaman Tujuh (7) Tahun penjara.kata IPTU Muh Arman pada koran Sultra.
KONTRIBUTOR : ASRI JONI