Lasusua, Koran Sultra – Asrul bin onggeng (35) seorang pengawai negeri sipil (PNS) Pol PP diKabupaten Mamuju Barat, Provensi Sulawesi Barat ditangkap Personil Satreskrim Polsek Lasusua Polres Kolaka Utara, setelah tersangka Asrul dilaporkan warga Kolut adanya penipuan penerimaan CPNS K2 diWilayah Kolaka Utara.
Kanitres Polsek Lasusua Bripka Muh. Aris mengatakan, pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2017 kami menerima Laporan Akis honorer warga Kelurahan Lasusua, Kolut dengan laporan polisi (LP) LP /18/X/2017 terkaid dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Asrul.
“Dugaan penipuan penerimaan CPNS K2 ditahun 2004 lalu, tersangka mengaku memiliki orang dekat di BKN dan meyakinkan para honorer dengan meminta sejumlah uang kekorbannya untuk diluluskan Jadi PNS,” katanya
Setelah sekian lama Akis menunggu pengangkatan PNS yang dijanjikan namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya sehingga Dengan laporan itu, pada Minggu (08/10) saya bersama Brigadir Rukmanzal dan Bripda Heri Kiswanto berangkat menuju Subar selama 38 jam melalui jalan darat.
“Tersangka Asrul tidak berkutik saat ditangkap dan langsung dibawa ke Kolut,” ujar Aris empat bengkok kuning dipundak ini.
Saat ini Para Honorer yang melapor kePolsek Lasusua baru 50 orang dengan kerugian ditafsir sebesar Rp. 600 juta. ujar Aris Mantan Kanit Res Polsek Kodeoha ini.
tersangka Asrul sudah diamankan diPolres Kolut dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. ujarnya
Kanitres Polsek Lasusu Bripka Muh. Haris meningatkan kepada mayarakat Kolaka Utara untuk tidak cepat mempercayai orang dengan iming-iming meluluskan jadi PNS atau menjanjikan mobil baru maupun menjanjikan penggandaan uang. apabila Masyarakat mengalami hal ini, segera cari informasi keInstansi terkait atau melaporkan kepihak Kepolisian terdekat.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS