KENDARI, KORANSULTRA.COM – Sebanyak 2.100 batang kayu ilegal jenis rimba campuran berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di perairan Ereke, Teluk Kuli Susu, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur), Kamis (5/10/17) sekitar pukul 14.00 Wita pekan lalu.
Wakapolda Sultra Kombespol Winarto, menjelaskan, kayu ilegal tersebut dimuat dengan menggunakan Kapal Darma Kencana GT 117. Kayu tersebut merupakan hasil perambahan dari kawasan hutan di Butur.
”Selanjutnya tim dari Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengejaran dengan menggunakan dua unit perahu bodi,” jelasnya Winarto
, pada sejumlah media.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sultra, Kapal Darma Kencana terbukti melakukan pemuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dari pejabat yang berwenang. Sehingga pihak Polda mengamankan satu tersangka berinisial Jf dan serta 2100 batang kayu ilegal.
“Tersangka melanggar pasal 83 dan 88 dengan hukuman paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahu dengan denda Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 1,5 M,” pungkas Winarto.
Kontributor : Dadang Purnoto