Lasusua, Koran Sultra – Satgas Saber Pungli Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang oknum aparat desa Batuganda Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. berinisial NI dan AH Rabu (11/10/2017) Siang.
NI (perempuan) adalah bendahara Desa Batuganda sementara AH (pria) adalah Kepala desa tersebut. Mereka ditangkap dengan kasus pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT).
Tim Saber Pungli Operasi melakukan Tangkap Tangan bendahara saat transaksi langsung kepada warga sebesar Rp. 300 ribu untuk pembayaran pembuatan SKKT dirumah sang bendahara.
Kasatreskrim Polres Kolut AKP Muh. Salman yang ditemui dikantornya Kamis (12/10) mengatakan, keduanya melakukan pungli untuk proses pengurusan SKKT sebesar Rp. 300 ribu per orangnya.
“Yang tertangkap satgas Siber OTT Kolut, inisial NI (34) adalah bendahara sementara AH Seorang Kades Batuganda yang diduga terlibat bersama-sama melakukan Pungli,” ungkapnya.
OTT yang dilaksanakan ini, Adanya Laporan dari masyarakat adanya pembayaran pembuatan SKKT untuk pengurusan sertifikat tanah. Dalam pengeledahan dirumah Bendahara NI berhasil diamankan, 1 buah laptop, buku rincian pemhayaran dan uang sebesar Rp. 4,5 juta,” ungkapnya.
“Korbanya yang tercatat dibuku rincian baru dibulan Oktober 2017 ada 16 Orang, sementara dibulan September dan bulan sebelumnya masih dilakukan penelusuran dananya,” ungkapnya.
saat ini pihaknya lanjut Salma , Kades dan bendahara desa Batuganda sudah diintrogasi dan belum ditahan mengingat kasus ini masih dilakukan konfirmasi kepihak Biro Hukum dan BPN. serta melakukan pemeriksaan apakah anggaran SKKT diperdeskan atau tidak. AH dan NI terjerat pasal 12 huruf E UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS