Andoolo, Koran Sultra.Com – Sejak dibukanya pendaftaran Parai Politik (Parpol) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dari tanggal 3 samapi 16 Oktober hanya 14 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi dari 19 Parpol pendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konsel.
Partai Politik yang mendaftar sebanya 16 partai diantaranya; PKPI, Perindo, Partai Republik, Nasdem, PSI, Gerindra, Berkarya, PAN, Golkar, PKS, Garuda, Hanura, PKB, PBB, Demokrat, PDIP serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terapi hanya 14 patai saja yang diberikan tanda terima pendaftaran.
Ketua Divisi Hukum KPUD Konsel, Seni Marlina, SH mengatakan, secara Nasional Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI berjumlah 73 Parpol. Namun yang melakukan pendaftaran di KPUD Konsel hanya berjumlah 19 Parpol.
” Yang mendaftar dan telah konsultasi ke KPUD Konsel berjumlah 19 Parpol. Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data hanya 14 Parpol yang diberikan tanda terima alias memenuhi syarat Pemilu,” kata Seni, saat di konfirmasih diruang kerjanya, Selasa (17/17).
Lanjut seni, dalam pelaksanan verifikasi Parpol, kami berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendaftaran Penelitian serta verifikasi paktual Parpol. Sejalan dengan itu, kata Seni Marlina, KPUD Kabupaten dalam melakukan verifikasi partai politik dengan cara memverifikasi kesesuaian data Soft Copy yang diunggah pada System Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas Hard Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP pengurus yang distor langsung ke Kantor KPUD.
” Jumlah KTA dan KTP yang terdapat di Sipol akan diberikan ceklis, kalau berkasnya telah sesuai maka akan diberikan tanda terima. Namun jika tidak sesuai jumlah KTA dan KTP yang ada di Sipol maka akan dikembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” ungkapnya.
Seni, mengaku hingga hari terakhir pendaftran, hari ini Selasa 17 Oktober 2017 jumlah Parpol yang benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan masing-masing, Partai Perindo, Nasdem, Gerindra, Garuda, Berkarya, PAN, Golkar, PKS, Hanura, PKB, PBB, Demokrat, PDIP serta Partai PPP.
Untuk Konsel, tambah Seni, jumlah KTA dan KTP yang dipersyaratkan pada Parpol minimal sebanyak 306 jumlah pengurus.
” Parpol yang tidak bisa melengkapi kekurangan berkasnya sampai pukul 24. 00 Wita nanti malam, maka sudah tidak terdaftar lagi di Konsel sebagai peserta Pemilu mendatang. Pada prinsipnya KPUD Konsel siap memverifikasi sesuai Parpol yang terdaftar di KPU-RI secara terpusat dengan melakukan verifikasi kesesuaian data pada Sipol,” jelas seni.