KENDARI, KORANSULTRA.COM – Eksekusi lahan milik Bank Sultra yang berada di samping pembangunan tower Bank Sultra, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (24/10) ditunda.
Pihak Bank Sultra sendiri memberikan kesempatan pada penghuni rumah kost, untuk melakukan pembenahan terhadap harta benda milik mereka.
Kepala Bagian Umum Bank Sultra, Myckel Mappatundru menuturkan, lokasi yang bakal dieksekusi seluas 13 ribu Meter persegi. Lokasi tersebut merupakan milik Bank Sultra yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra guna penambahan lokasi parkir.
“Kami punya dasar sertifikat hak milik. Jadi dasar kami kuat,” ujar Myckel di lokasi eksekusi lahan, Rabu (24/10).
Kata Myckel, sebenarnya hari ini dilakukan eksekusi dengan cara pembongkaran sejumlah bangunan, namun pihak Direktur Utama Bank Sultra Khaerul Kumala Raden, memberikan kesempatan hari ini untuk dilakukan pembenahan barang bagi anak kos kosan.
“Sebelum eksekusi ini, kami sudah beberapa kali menyurat pada penanggung jawabnya, dalam hal ini Ibu Margaretha untuk segera meninggalkan lokasi tersebut,” jelas Myckel.
Namun pihak penanggung jawab malah tidak menerima. Bahkan kata Myckel, pihak pemilik rumah kos kosan tersebut bakal melakukan gugatan terhadap eksekusi lahan.
“Informasi yang kami dengar, Ibu Margaretha bakal menggugat kembali, bagi kami itu sah sah saja, dan itu hak dia,” pungkasnya.
Eksekusi lahan ini dikawal ketat dari pihak kepolisian Polres Kota Kendari. Setidaknya ada sekitar 100 personil dari kepolisian diturunkan untuk melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
“Ada sekitar 100 personil yang diturunkan untuk melakukan pengamanan hari ini, yang terdiri dari beberapa anggota Polsek dan Anggota Polres,” ujar Kabag Obs Polres Kota Kendari S. Simanjuntak.
Kontributor : Dekri