Raha, Koran Sultra – Program Perlindungan Sosial (PPS) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muna ditahun 2017 ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan didaerah ini, Program PPS ini meliputi Bansos, Kube, rumah sisipan, PKH, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Saat ini Tingkat kemiskinan di Muna berdasarkan BPS Muna yakni 14 persen data ini diperolah dari data terpadu yang berasal dari Kementrian Sosial (Kemensos). Dan kedepannya untuk menertibkan Data ini Surat Keterangan Miskin tidak bisa lagi dijeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan atau Pemerintah Desa, demikian diungkapkan LM. Satri selaku Kepala Dinas Sosial Muna, Selasa (24/10).
Ia menjelaskan jika ada masyarakat miskin baru, maka proses adiministrasinya melalui verifikasi, Bupati mengusul kepada Gubernur, selanjutnya Gubernur mengusul kembali di Kemensos RI.
“Verifikasi yang dilaksanakan ini setiap enam bulan, baik masyarakat miskin yang sudah meningkat pendapatanya “ujarnya.
Kontributor : Bensar