UNAAHA, KORANSULTRA.COM – Guna meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, Samsat Kabupaten Konawe memberi peluang masyarakat untuk melakukan pemutihan kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Konawe AKP Jumiran, saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (25/10).
”Pemutihan pajak kendaraan tersebut telah berjalan sejak tanggal 2 Oktober 2017, dan akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2017,” terang AKP Jumiran.
Untuk itu ia meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu sebaik mungkin, untuk melakukan pengurusan pemutihan pajak kendaraannya.
“Sedangkan untuk persyratan pemutihan kendaraan, masyarakat langsung saja ke kantor Samsat,” jelasnya.
Untuk daerah Konawe Utara, kata Jumiran, Polres Konawe telah menempatkan anggotanya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam hal pemutihan pajak kendaraan tersebut.
“Misi kami adalah pelayanan cepat terhadap masyarakat. Untuk itu pelayanannya satu atap yang terdiri dari pihak kepolisian, jasaraharja dan dinas pendapatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sejak dibuka pada awal bulan Oktober 2017, ditemukan data kendaraan yang bakal melakukan pemutihan berjumlah 1925 unit kendaraan.
Kontributor : Nasruddin