Polres Kolut Bekuk Dua DPO Tersangka Curanmor

Baju kaos Biru An. Adhar tersangka Curanmor didampingi Bripka Samsuddin, dan Yang tidak memakai baju an. Firman tersangka pencurian barang elektronik didampingi aparat Kepolisian

Baju kaos Biru An. Adhar tersangka Curanmor didampingi Bripka Samsuddin, dan Yang tidak memakai baju an. Firman tersangka pencurian barang elektronik didampingi aparat Kepolisian

Lasusua, Koran Sultra – Dua orang spesialis pencuri motor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Kamis (26/10) pagi, dibekuk satuan Reskrim Polres Kolaka Utara, bersama personil Polsek Lasusua.

Kabag Ops Polres Kolut, AKP, Alwi menjelaskan, Dua tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kolaka Utara, tersangka spesialis Curanmor Adhar (18) warga Tojabi dan Firman (20) warga Potowonua Kecamatan Lasusua Spesialis pencurian barang elektronik .

“Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka curanmor Adhar ditangkap diumah kosnya didesa Watuliwu, sementara tersangka pencurian barang elektronik Firman ditangkap didesa Dusun Moro desa Tojabi,” ujarnya

Lanjut Alwi, Kedua tersangka ini, memiliki peran yang berbeda Firman bertugas melakukan pencurian motor sementara Adhar yang melakukan eksekusi penjualan curanmor tersebut termaksud hasil pencurian barang elektronik.

tersangka Firman yang diduga kuat melakukan pencurian Laptop didesa ponggiha Selasa (17/10) lalu dan dikenakan pasal 362 dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,
sementara tersangka curanmor Adhar diduga kuat melakukan curanmor diBLUD Djafar Harun lasusua beberapa hari yang lalu, tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. saat ini kedua tersangka sudah diamankan disel tahanan polres kolut untuk penyelidikan selanjutnya. ungkapnya

Sekedar informasi, warga pemilik kendaraan roda dua agar berhati-hati memarkir kendaraannya usahakan memarkir kendaraannya ditempat yang terang dan jangan lupa memasang kunci pengaman. untuk pemilik rumah sebelum tidur atau meninggalkan rumah agar melakukan pengecekan semua pintu sudah terkunci karena pelaku pencurian barang elektronik maun pelaku curanmor akan bebas melakukan aksinya disaat warga lengah.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *