Lasusua, Koran Sultra – Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) didesa Totallang Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Kedua pelaku ditangkap personil polsek Lasusua saat membuka lahan dengan cara membakar yang menyebabkan kebakaran.
Kedua pelaku bernama Syahrul (18) dan Tajrin (23) adalah warga desa Raoda Kecamatan Lambai. Pelaku ditangkap Kamis (26/10) sekitar pukul 20.00 wita saat itu kedua tersangka melakukan pembakaran dengan cara mengumpulkan daun-daun kayu kering kemudian dibakar dengan korek gas sehingga api membesar dan membakar lahan. ungkap Kapolsek Lasusua, Ipda Jamarin Rice Jumat (27/10/2017).
“Kedua Tersangka membakar lahan tersebut untuk menanam merica,” ungkapnya
Kedua Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni passl 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf D undang-undang nomor 41 tahun 1999 atau pasal 108 Jo pasal 09 ayat (1) huruf H undang-undang nomor 32 5ahun 2009 dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp. 15 milyar. ujar Jamarin
Diingatkan kepada warga Kolaka Utara untuk tidak membakar lahan dimusim kemarau karena bisa mengakibatkan kebakaran hutan maupun membakar tanaman orang lain. ingat anda membakar 1 jam penantian didalam penjara selama 15 tahun.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS