KOLAKA, KORANSULTRA.COM – Tercatat sekitar 4.900 warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggra, hingga saat ini belum melakukan perekaman identitas kependudukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kabupaten Kolaka.
Artinya, masih ada ribuan warga Kolaka yang hingga saat ini belum melakukan Perekeman e-KTP. Kata Kepala Dikdukcapil Abdullah, rata-rata yang belum melakukan perekaman ini merupakan warga yang bermukim di daerah terpencil.
“Dari data yang kami peroleh, sekitar 4.900 warga Kolaka yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Abdullah.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkada Kolaka yang bakal di helat bulan Juni 2018 mendatang, kata Abdullah, pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal dengan cara mengunjungi warga yang berada di daerah terpencil.
“Karena batas waktu perekaman e-KTP ini semakin singkat, yaitu hingga bulan desember 2017 mendatang. Untuk itu kami bakal turun ke derah terpencil yang kami anggap akses untuk ke kota sangat jauh,” pungkas Abdullah, Selasa (1/11).
Ia menjelaskan jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Kolaka itu mencapai 155.994 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang telah merekam KTP elektronik di Dukcapil Kolaka baru 21.458.
”Sementara yang sudah memiliki e-KTP baru 129.598 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman tapi belum tercetak e-KTP nya sekitar 21.458 orang. Sembari menyelesaikan rekam e-KTP kita juga memperbaiki data kependudukan, agar data yang ada lebih akurat,” katanya.
Kontributor : Dekri