Raha, Koran Sultra – Satu persatu kasus Korupsi di Muna dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, teranyar pihak Kejaksaan melakukan esekusi terhadap La Palaka mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna yang tersangkut Kasus korupsi, Kamis (2/11) pukul 10. 53 Wita dan langsung dilimpahkan di Rutan kelas II. B Raha.
Mantan Kepala BPMD Muna ini tersandung perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui kegiatan Bintek Kepala Desa Se Kabupaten Muna tahun 2015 lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor nomor 32/pid. sus. TPK/2017/PN. Kdi, Napi tersebut sebelumnya tahanan kota ahirnya mendekam jeruji besi, divonis hukuman penjara 1,3 tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 4 bulan penjara, maka apa bila denda tersebut tidak dibayar maka pidana kurang empat bulan.
“hari ini La Palaka di esekusi dan dijemput oleh jaksa, Ansar dan sawal, untuk dilimpahkan di Rutan, “tegasnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR