KENDARI, KORANSULTRA.COM – Registrasi ulang kartu Telkomsel ternyata bukan Hoax. Waktu yang disediakan untuk registrasi ulang kartu telkomsel dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Bagi pelanggan telkomsel melewati batasan waktu yang telah ditentukan kartu tersebut secara otomatis akan terblokir.
Hal tersebut disampaikan oleh Manager Branch Grapari Kendari, Anthony sitorus saat bertatap muka dengan awak media, Kamis (2/11/2017) sore.
Menurutnya, pemberlakuan registrasi ulang bagi pelanggan telkomsel dapat melindungi pelanggan terhadap tindak kejahatan penyalagunaan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab misalnya kejahatan terorisme, penipuan dan kejahatan cyber.
“Untuk persoalan kebijakan registrasi ulang pihak telkomsel tidak tahu menahu. Pasalnya, aturan tersebut diatur dalam kebijakan baru yang sudah tertera pada Undang – undang No 12 Tahun 2016. Pemberlakuan registrasi ulang kartu telkomsel merupakan regulasi dari pemerintah yakni Kementrian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia,”ujar Anthony Sitorus.
Anthony Sitorus menambahkan, registrasi pelanggan prabayar ini merupakan pencantuman identitas diri pada pelanggan kartu telkomsel.
Pemberlakuan registrasi, dilakukan baik pelanggan lama maupun pelanggan baru. Maka harus menggunakan data kependudukan yang valid yang terdafatar Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementruan Dalam Negri.
“Kami dalam waktu empat bulan ini berusaha mengedukasi pelanggan – pelanggan kami harus mempunyai data – data yang komplit. Kalau antara no NIK sama KK tidak singkron tidak akan bisa registrasi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah harus ke Disdukcapil setempat singkronkan antata NIK dan KK,” jelas Anthony Sitorus.
Yang membedakan antara registrasi sebelumnya dengan sekarang ini adalah ketentuan registrasi sebelumnya, menggunakan data nomor identitas, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Kalau registrasi sekarang ini harus menggunakan NIK dan KK yang tercantum pada Kartu Elektronik dan KK. Registrasi sebelumnya tidak melalui proses validasi tapi untuk registrasi ulang ini ada.
Kontributor: Dadang Purnoto