3
Kolaka, Koransultra.com – Oknum yang diduga mengatasnamakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Kolaka, Bakal di laporkan Kepihak Kepolisian, Hal tersebut di katakan Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad melalui Pesan Singkat Whatsapp Minggu ( 5/11/2017).
Hal tersebut bermula saat Kasus dugaan pungutan liar terkait adanya warga yang mengeluhkan biaya administrasi pelayanan di Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur diberitakan koransultra.com.
Dalam berita yang ditayangkan KoranSultra.Com tanggal 18 Oktober lalu, dengan judul “Administrasi dikelurahan Welala Mahal, Warga Mengeluh” rupanya dimanfaatkan oleh oknum warga asal Kolaka, bernama Zulkifli.
Informasi yang diterima Zulkifli mengaku pada Hasnidar, jika ia merupakan Wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI di Kolaka. Hasnidar pun percaya, sehingga meminta bantuan Zulkifli agar pemberitaan terkait dirinya yang telah ditayangkan KoranSultra.Com untuk dibantu di hapus. Mengingat, Hasnidar sendiri malu akan adanya pemberitaan tersebut.
Tertarik dengan tawaran Hasnidar, Zulkifli pun sepakat jika ia bakal menghapus berita tersebut.
“Saya kirimkan uang Rp1 juta, lewat rekening, sebagai bentuk terima kasih saya karena dia mau membantu saya, untuk menghapus berita di media online tersebut. Karena Zulkifli berjanji mau menghapus berita yang telah terbit,” ungkap Hasnidar.
Pengakuan Zulkifli, kata Lurah Welala ini, merupakan sepengetahuan Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad. Bahkan ia mengaku jika ia sendiri merupakan anggota PWI Kolaka.
“Saat saya komunikasi via telepon itu, saya juga diberitahu kalau tindakannya ini sepengetahuan ketua PWI Kolaka. Dan dia juga anggota PWI, makanya saya sangat berharap dan percaya beritanya bisa segera dihapus,” terang Hasnidar.
Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad, saat dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Zulkifli oknum yang mengaku wartawan tersebut, mengecam tindakan tersebut.
Armin menambahkan, jika PWI juga mengecam oknum lurah yang telah mencoba menyuap wartawan, untuk menutupi berbuatan jahatnya.
“Jadi dua-duanya melanggar. Lurah melanggar karena melakukan penyuapan, Oknum Wartawan melanggar karena melakukan penipuan,” jelasnya.
Untuk itu tegas Armin, jika dirinya akan melaporkan oknum tersebut kepihak kepolisian, untuk mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, tegasnya.
KONTRIBUTOR : ANDI HENDRA