Raha, Koran Sultra – Warga yang mendiami kawasan Hutan Warangga Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara diminta untuk segera mengosongkan kawasan tersebut, hal ini kembali ditegaskan oleh Ir. Malik Ditu, Wakil Bupati Muna saat ditemui awak media, Senin 06/11.
Menurut Wabup Muna dua periode ini kawasan Warangga adalah areal Kawasan Hutan Lindung yang kini dimanfaatkan oleh warga sekitar harus segera ditinggalkan, “ Segera dikosongkan karena melanggar aturan, dan itu tanah milik negara, ” Tegasnya.
Sebagaimana diketahui pemanfaatan areal Hutan Warangga yang masuk kawasan hutan lindung ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a. Namun faktanya kawasan hutan lindung tersebut, dikuasai oleh masyarakat yang berkebun bahkan ada permukiman.
Tak tanggung tanggung, Malik Ditu berjanji akan menertibkan areal tersebut yang dibantu oleh aparat penegak hukum, ” secepatnya aparat penegak hukum yang akan turun kelapangan, ” Ujarnya.