Kolaka, Koransultra.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersama Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) HAMI Kabupaten Kolaka menggelar penyuluhan hukum di aula Hotel Pratama Kolaka senin selasa (7/11/17).
Kegiatan penyuluhan hukum di hadiri sebanya 30 orang dari Kepala SKPD di Kolaka diantaranya Para Camat, Kabag Hukum, Ketua Pengadilan Agama, Lurah, Organisasi Kepemudaan dan Toko masyarakat.
Kadiv Pelayanan Hukum Dan Ham Heru Saputro mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahapan kepada Aparat pemerintah, organisasi, dan tokoh masyarakat.
Dikatakannya selain pemahaman hukum, dirinya menjelaskan jika masyarakat juga dapat di berikan bantuan hukum secara gratis, katanya
Lanjutnya, namun hal tersebut hanya di peruntukkan bagi masyarakat miskin yang di buktikan dengan KTP serta surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, lurah, dan atau memiliki kartu perlindungan sosial.tuturnya
” Untuk itu masyarakat dapat datang berkonsultasi di kantor kanwil Kemenkumhan Di kendari ataupun di Lembaga- lembaga Bantuhan Hukum yang ada di daerah.untuk bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis” jelasnya.
Sementara itu Ketua LBH HAMI Kolaka Andri Alman, menambahkan kegiatan penyuluhan hukum yang di lakukan sebagai bukti komitmen bahwa LBH HAMI Cabang Kolaka tetap konsisten memberikan kesadaran hukum dasar untuk masyarakat khususnya di kabupaten kolaka, ujarnya
Maka itu, LBH HAMI Cabang Kolaka peduli terhadap masyarakat yang tidak mampu yang ada di kabupaten kolaka, ” ketika harga jasa hukum yang sangat mahal masyarakat yang tidak mampu tidak perlu pesimis untuk memdapatkan bantuan hukum secara gratis, masih ada LBH HAMI Cabang Kolaka yang siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tidak mampu” .kata Andri
KONTRIBUTOR : ANDI HENDRA