2 Tahun Jadi DPO, Personil Polsek Batuputih Kolut Ringkus Tersangka di Palopo


Lasusua,Koran Sultra –
Dua tahun Pelarian pelaku Kasus penikaman 2015 lalu, Sencong Prayoga (22) warga Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa berkutik saat Tim Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Polres Palopo menangkap pelaku dijalan Rusa Kelurahan Sabbamparu Kecamatan.Wara Utara Kabupaten.Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).Jumat (17/11/2017) malam.

Kapolsek Baputih AKP Jamaluddin Saho, SHI. MH mengatakan, setelah menerima laporan adanya tersangka pelarian kasus penikaman yang terjadi dikolut dan masuk dalam DPO Polsek Batuputih 2015 lalu, saya bersama dua personil langsung menuju kePalopo, setelah kordinasi kePolres Palopo dan diberi bantuan Anggota Brimob untuk melakukan penangkapan. tidak terlalu lama akhirnya tersangka Sencong Prayoga kami tangkap dirumah kosnya di jalan Rusa Palopo Sulsel. Sekitar Pulul 17,30 wita. Jumat (17/11) malam.

“Tersangka Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP / 13 / VII / 2015 / Sultra / Res. Kolut / Sek. Batuputih, tgl 26 Juli 2015 lalu,” ungkap Jamaluddin mantan anggota Brimob Kolut ini.

Tersangka Dpo kasus penganiayaan (Penikaman) Atas nama Sencong Prayoga yang berkerja di PT. Mega Plasa Lelewawo melakukan tindak kekerasan terhadap korban Abdul Kahar warga Desa Pasampang Kecamatan Pakue Kolut yang terjadi tanggal 26 Juli 2015 lalu.
“Kejadiannya Abdul Kahar (Korban) berjalan dekat pelabuhan tempat pesta, ditengah perjalanan Korban dihadang Sencong Prayoga (tersangka) dan meminta rokok, Korban ini menjawab ‘tidak ada rokok”, sambil berlari, sehingga dikejar oleh tersangka dan akhirnya Tersangka menusuk korban dengan pisau (Badik) dibagian punggung belakang sebelah kanan sebanyak satu kali,” ungkap Jamaluddin

Tersangka Sencong melarikan diri usai menikam korban, setelah pencarian beberapa tahun akhirnya tersangka berhasil kami ciduk dirumah keluarganya diPalopo Sulsel dan saat ini kami sudah amankan diPolsek Batuputih untuk diproses Lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.ungkapnya

Koran Sultra.com mengingatkan agar Berhati – hati dalam melakukan perbuatan apalagi perbuatan Kriminal, sebab anda berbuat dan melarikan diri merasa akan bebas selamanya, ingat Hukum akan mengejar anda yang melakukan perbuatan Kriminal sampai kapanpun sampai anda dijebloskan dalam penjara.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *