Tiga Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Kejari Kolaka

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kolaka. Andi Gunawan.SH, Foto Hamdan / Asri Joni

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kolaka. Andi Gunawan.SH, Foto Hamdan / Asri Joni

KOLAKA KORAN SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya menerima berkas tahap dua dari penyidik Dir Narkoba Polda Sultra terkait kasus narkoba jenis shabu yang ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Sultra, dengan tersangka Inisial LI, RG dan R. Jumat, (17/11).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kolaka, Andi Gunawan SH kepada Media Koran Sultra mengatakan, berkas tahap dua kasus narkoba serta barang bukti sudah ditangan Kejaksaan negeri kolaka. Sementara tersangka sudah mendekam di Rutan kelas II Kolaka. Ungkapnya.

Menurut Gunawan, Pihak kejaksaan negeri Kolaka, akan melakukan pengkajian dan pemeriksaan berkas perkara tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, yang kemudian sidangnya nanti di pengadilan negeri Kolaka.” ungkapnya.

Lebih lanjut,  ketiga tersangka ditemukan di lokasi yang berbeda sedang LI (Inisial) ditangkap di Kecamatan Latambaga,Kab.Kolaka pada Minggu 17 September 2017 tepatnya di Jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, menyusul RG dan R (inisial) ditangkap pada hari yang sama juga. Ujarnya

Tambah Gunawan, sekira pukul ‎03.00 wib pelaku langsung di gelandang dari Kejaksaan ke Rutan kelas II Kolaka, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 subsidr 112 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tutupnya.  

KONTRIBUTOR : Hamdan/Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *