KOLAKA, KORAN SULTRA -Pelatihan Paralegal yang digelar oleh LBH Mekongga Raya yang diikuti 50 perwakilan dari desa berlangsung selama tiga hari 17–19 November di aula hotel Sutan Raja Kolaka, minggu, (19/17).
Kasi Pidsus (kapidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Abd Salam Ntani SH, menyampaikan kepada peserta pelatihan tentang pemahaman hukum. Menurutnya, para peserta harus paham dan mengerti akan hukum yang berlaku, pada khususnya penerapan UU nomor 12 tahun 2011 yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Tekannya.
Abd Salam Ntani SH juga menyinggung tentang proses perkara pemeriksaan terhadap kepala desa beberapa waktu lalu, hingga kurang lebih 102 desa diperiksa. Hal tersebut terjadi lantaran adanya indikasi bocornya dana desa sebesar Rp. 300 juta perdesa dengan alasan defisit anggaran atau rasionalisasi anggaran yang disampaikan oleh Pemerintah. Tegasnya dalam Pelatihan Paralegal.
Karenanya Abd Salam NT SH juga berjanji akan mengusut sampai tuntas sehingga tidak merugikan masyarakat desa dan ia juga merasa yakin bahwa banyak orang yang pro akan pelanggaran hukum di negara kita ini. Lanjutnya
Ketua LBH Mekongga Raya, Sucipto, mengatakan, “terselenggaranya pelatihan ini agar masyarakat sadar akan hukum dan mampu mengawal dana desa. Tuturnya
Pertimbangannya, “Pemahaman akan hukum itu penting karena segala sesuatu yang kita kerjakan akan berefek hukum. Kalau mereka sudah sadar hukum , tidak akan terjadi kasus penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan banyak kepala desa yang masuk penjara,” ujarnya
Selaku Ketua Panitia, Bahtiar, saat dijumpai awak media, mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakannya pelatihan ini agar peran paralegal dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi masyarakat desa dapat membantu kepala desa sekaligus mengawasi sehingga Kepala Desa tidak bersinggungan dengan hukum.
Lanjut Bahtiar, pelatihan ini baru tahap pertama yang semoga nantinya akan berlanjut sehingga semua pihak kepala desa dapat mengikutinya, karenanya pelaksanaan pelatihan ini akan dilaksanakan tiga tahap. Harapnya
Disisi lain, beberapa kepala desa juga yang enggan disebut namanya dikoran,dan menyanyangkan pelatihan paralegal ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan sebanyak Rp. 5.400.000,- perdesa, jika dihitung dan diakumulasikan jumlah desa sebanyak 102 desa se-kabupaten Kolaka, maka terdapat Rp. 550.800.000,- selama kegiatan berlangsung. Ungkapnya pada media ini.
Kontributor : Hamdan/Asri Joni