KUA-PPAS Koltim Sudah Diserahkan, Kok DPRD Belum Terima

Ketua DPRD Koltim, HJ Rahmatia Lukman Foto: Dekri
Ketua DPRD Koltim, HJ Rahmatia Lukman Foto: Dekri

TIRAWUTA, KORANSULTRA.COM – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2018 sudah diserahkan pemerintah daerah, pada DPRD Koltim. Anehnya, hingga saat ini belum juga di bahas-bahas.

Pasalnya, DPRD secara institusi belum menerima KUA-PPAS yang diserahkan Pemkab Koltim. Sebab, Pemkab Koltim juga dianggap salah alamat, telah mengajukan KUA-PPASnya pada Sekertaris Dewan (Sekwan) bukan pada unsur Pimpinan DPRD.

Tidak heran, jika DPRD hingga saat ini belum mengetahui bagaimana bentuk sesungguhnya KUA-PPAS tahu 2018 yang diserahkan Pemda ke DPRD.

Ketua DPRD Koltim, HJ Rahmatia Lukman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bentuk KUA-PPAS yang telah diserahkan Pemda pada Sekwan.

”Sampai hari ini KUA-PPAS saya tidak pernah lihat bentuknya seperti apa, modelnya seperti apa,” ujar Rahmatia Lukman, Selasa (21/11/2017).

Kata politisi Partai Amanat Nasional ini, KUA-PPAS nya mungkin saja sudah ada. Namun, secara pribadi dan institusinya ia belum melihat bentuknya seperti apa.

”Kalo secara Administrasi mungkin ada sama Sekwan, tapi secara institusi, DPRD belum melihat. Sebab, saya selaku unsur pimpinan, juga belum menerima,” ketus Rahmatia diruang kerjanya.

Untuk itu Rahmatia berharap, sekiranya Pemkab Koltim sesegera mungkin menyerahkan KUA-PPASnya pada Pimpinan DPRD.

”Jadi kalo sudah diserahkan ke kami, maka kami juga akan secepatnya melaukan pembahasan,” tungkasnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Koltim Abraham mengatakan, penyerahan KUA-PPAS pada Sekwan tidak hanya terjadi di Koltim saja. Namun, ada beberapa daerah juga menyerahkan KUA-PPASnya pada SEkwan untuk diserahkan pada DPRD.

”Saya kira itu tidak masalah. Saya yang mau terima atau bukan. Lagi pula bukan di Koltim saja yang KUA-PPAS nya di terima oleh Sekwan. Sekwan itu kan mediator antara DPRD dan Pemerintah, jadi wajar saja lah. Kalau memang ada aturannya, yah nanti kita benahi supaya kedepannya tidak diberikan lagi ke Sekwan,” jelas Abraham di kantor DPRD.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *