Tanpa Vendor Grab Tak Bisa Beroperasi di Sultra

Jeinar, Staff Grab Pusat, Foto: Liya Puspita
Jeinar, Staff Grab Pusat, Foto: Liya Puspita

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Aplikasi transportasi online (Grab), sudah memiliki izin operasi secara nasional. Kendati demikian, transportasi online tersebut tidak berlaku di daerah jika belum mempunyai Vendor.

Dikota Kendari sendiri, Ojek online Grab diwajibkan untuk tetap menaati aturan regulasi yang ada. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dishub memberikan kesempatan selama kurun waktu tiga hingga empat bulan, pada Grab online yang baru muncul beberapa hari ini untuk mengadakan vendor. Jika dalam interpal waktu yang diberikan pihak Grab bulum menyahuti, maka pihak Dishub bakal melakukan sidak.

“Grab berjalan harus sesuai regulasi dari pusat. Sesuai aturan yang di sosialisasikan menteri perhubungan, yaitu diberikan waktu sampai 4 februari,” jelas Jeinar, Staff Grab Pusat.

Sedangkan Ketua Forssma Kendari, La Ode Bili Nane menegaskan, jika grab tidak berhenti operasi hari ini makan akan terjadi gesekan antar grab dan driver lainnya.

“Jadi grab mulai jam 12 siang ini tidak berhenti beroprasi, maka akan ada gesekan antara kami dan grab,” ancamnya.

Menaggapi hal tersebut, Jeinar mengatakan, jika ada gesekan antara grab dan driver taxi, mereka tetap mengikuti regulasi pusat.

Pihak grab sendiri masih menunggu izin dari Gubernur untuk kesepakatan kuota dan tarif yang akan berlaku nantinya.

“Kami juga masih Menunggu dari gubernur keterbatasan kuota dan tarif untuk ke atas dan kebawah,” tutup Jeinar

Kontributor : Lia Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *