Camat Se Konsel Ikut Pelatihan Penyusunan Administrasi Sertifikat Tanah


Andoolo, Koran Sultra – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Pelatihan Penyusunan administrasi dari Kantor Pertanahan perwakilan Konsel,  yang diperuntukan bagi seluruh camat dan kepala seksi kecamatan se- Kabupaten Konawe Selatan di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (25/17)

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Konsel,  Ir. H. Agusalim, M. Si. Mengatakan kegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman para camat dan kasi pemerintahan desa dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai persoalan tanah di masyarakat.

” Dalam kurun waktu setahun saya menjadi Aaisten Pemerintahan dan Kesra hampir seluruhnya yang dihadapi pemda adalah masalah tanah, oleh karena itu cara pendekatan dan penyelesaian harus dipahami. Untuk itu Melalui kegiatan ini, saya mengharapkan kepada kepala BPN agar dapat memberi pemahaman teknis secara terperinci mengenai persoalan tanah,” Ungkap Agusalim dalam sambutanya.

Saya berharap, kepada seluruh camat dan kepala seksi pemerintahan desa untuk mengikuti dan memanfaatkan dengan baik,  pelatihan ini dalam menggali berbagai penyelesaian persoalan tanah yang sedang dan mungkin akan terjadi kedepan. 

Sementara itu Kepala BPN Konsel, Simon Thomas Esu mengingkapkan, bahwa berangkat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang ditindak lanjuti dengan lahirnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dalam pasal 19 diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik indonesia.

“Pendaftaran tanah tersebut meliputi berbagai tahapan seperti, 1. Pengukuran, perpetaan dan pembukaan tanah,  2. Pendaftaran hak hak atas tanah dan peralihan hak- hak tanah,  3. Pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat,” Ungkap Simon.

Jadi kami akan menerbitkan surat atau sertifikat tanah bagi masyarakat yang mengusulkan selama seluruh administrasi telah terpenuhi dengan benar. 

Lanjutnya, tentang hak penguasaan tanah tersebut akan tetapi BPN juga dapat menerima gugatan atas surat kepemilikan tanah yang telah terbit di pengadilan, sesuai PP No 24 tahun 1997 pasal 32 bahwa pihak yang telah menguasai tanah selama 5 tahun dengan bukti kepemilikan sertifikat sudah dianggap pemilik dengan sah, yang tidak dapat di ganggu gugat kepemilikannya.

Akan tetapi, tambah dia, dalam sistem hukum di indonesia ada hirarki dimana Peraturan Pemerintah diatasnya masih ada undang undang. 

” Di undang-undang perdata, tidak mengenal ada batasan kepemilikan walaupun kita sudah menguasai lahan dengan sertifikat selama 5 tahun atau 20 tahun jika ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya maka dapat di proses di pengadaan,” Terangnya.

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *