KENDARI, KORANSULTRA.COM, – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) jalur perorangan (independen), Wa Ode Nurhayati (WON) – Andre Dermawan harus terhenti ditahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Sultra yang disaksikan langsung oleh Tim Won – Andre, Selasa (28/11/2017) malam, tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan yang dilakukan oleh tim KPU. Syarat yang harus dilengkapi oleh Paslon Cagub dan Cawagub harus mendapat dukungan minimal 170.825 suara yang tersebar disembilan Kabupaten/Kota di Sultra.
“Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir model B.1 – KWK perseorangan sebanyak 53.767 dinyatakan kurang dari jumlah minimal dan sebaran dukungan,” kata Hidayatullah kepada Koransultra.com saat ditemui usai memimpin rapat pleno penetuan hasil verifikasi berkas Won – Andre.
Tidak hanya itu, Hidayatullah juga menjelaskan bahwa jumlah fotokopi identitas kependudukan setempat model B.1 – KWK perseorangan sebanyak 55.844 pendukung dan dinyatakan kurang dari jumlah yang ditentukan.
Untuk diketahui, Won – Andre resmi menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sultra pada Minggu 26 November 2017 sekitar pukul 16.34 Wita dan dampingi oleh tim suksesnya.
Laporan : Dadang Purnoto