Dua Tersangka Pengedar Upal Di Konawe Terciduk Polisi


Unaaha, Koran Sultra -Tidak butuh waktu lama kepolisian sektor (Polsek) Abuki bekerja sama dengan Satuan Intelkam Polres Konawe berhasil membekuk para pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang beraksi di 5 kios dikecamatan Abuki Jumat (01/12) kemarin.

“setelah mendapatkan laporan dan mengantongi ciri-ciri tersangka pihak kami langsung berkoordinasi dengan kasat intelkam polres konawe guna melakukan pengejaran terhadap para terduga pengedar Upal.”ujar kapolsek Abuki IPTU ANDI MUZAKKIR MUSNI, Sabtu (02/12).

Lanjut mantan Kapolsek Wonggeduku tersebut mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni tersangka Ari Endrianto (21) warga kelurahan Lambusa kecamatan Konda Kabupaten Konsel diciduk didesa Ambesaua kecamatan Latoma kabupaten Konawe.

Sedangkan Edwin (19) berhasil ditangkap didesa Ambekairi kecamatan Latoma kabupaten Konawe adalah merupakan warga desa Paloweru kecamatan Benua kabupaten Konsel.

“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 850 ribu rupiah serta dua unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya.”jelasnya.

Para pelaku tersebut kini diamankan diMapolsek Abuki dikenakan pasal 26 ayat 1 jo pasal 36 ayat 1 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *