Unaaha, Koran Sultra – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki menggeledah rumah salah seorang warga dipasar panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Baruga Kota Kendari,minggu (3/12).
Penggeledahan rumah milik Ikramudin tersebut adalah rentetan dari penangkapan dua pengedar Upal yang ditangkap dikecamatan Latoma beberapa hari lalu.
Sementara itu Ikramudin yang diduga “Bos” dari pelaku dari Adi Endrianto (21) dan Edwin (19) yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penggeledahan petugas, dalam rumah tersebut Polisi berhasil menemukan sejumlah Upal dengan jumlah 88 lembar Upal pecahan 50 ribu,2 lembar mata uang asli pecahan 100 ribu,16 lembar mata uang asli pecahan 50 ribu,174 lembar uang asli pecahan 20 ribu,151 lembar uang pecahan asli 10 ribu,100 lembar uang asli pecahan 5 ribu,1 lembar uang asli pecahan 1000 yang tersimpan dalam tas warna coklat.
Kapolsek Abuki,IPTU.Andi Muzakkir Musni yang dikonfirmasi membenarkan jika telah mengamankan uang palsu jutaan rupiah dari dalam rumah pelaku yang merupakan otak dari pengedar Upal tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan Upal senilai jutaan rupiah dari salah satu tersangka yang masih buron.”jelasnya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN