Kolaka, Koran Sultra – Setelah mendapat semprit keras dari Panwaslu Kabupaten Kolaka terkait Dugaan pelanggaran Kode etik Dalam Perekrutan Anggota PPK Bebeberapa pekan lalu, lagi – lagi KPU Kolaka kembali mendapat sempritan terkait adanya 3 anggota PPS yang juga di duga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu.
Komisioner Panwaslu Kolaka Iswanto Ketua Divisi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran yang di temui di ruang kerjanya senin ( 04/12/2017 )Membenarkan Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh 3 anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) yang ada di kecamatan Iwoimenda dengan melibatkan diri dalam acara pengukuan tim pemenangan di salah satu bakal calon Bupati Kolaka pada (21/11/2017) lalu.
Menurutnya hal tersebut sudah dalam Proses penanganan dan itu sudah di lakukan pengkajian secara hukum untuk menentukan seperti apa jenis pelanggaran yang di lakukan oleh ke tiga Anggota PPS tersebut, kata iswanto
” Kami sudah lakukan kajian hukum, dan sesuai fakta – fakta dan keterangan saksi dan pelapor yang di himpun, kuat dugaan ketiga anggota PPS telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang di maksud pada pasal 136 UU No 10 tahun 2016 Tentan pilkada serta Peraturan KPU no 13 tahun 2017 pasal 2 hurup a dan i tentang Tata Kerja KPU”.
Lanjut iswanto, menjelaskan jika tindakan yang di lakukan ketiga anggota PPS tersebut, juga melanggaran pasal 2 dan pasal 8 huruf a pada peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Nomor 2 tahun 2017 mengenai Kode Etik penyelenggara pemilu, tuturnya
Untuk itu sesuai hasil kajian dan rapat pleno yang di lakukan oleh komisioner Panwaslu Kolaka, Menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut direkomendasikan ke KPU Kolaka untuk di lakukan pembatalan keputusan 236/ pp.05.3-pu/7401/KPU-Kab/XI/2017 tentang penetapan ke tiga anggota PPS tersebut, tegasnya
Tidak hanya itu, panwaslu Kolaka juga meneruskan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Anggota PPS yang ada di kecamatan Iwoimenda di teruskan ke DKPP untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku tutup Iswanto.
Sementara itu suardi Salah satu anggota LSM yang ada di kolaka, menyikapi dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum PPS tersebut, menurutnya jika apa yang di lakukan oleh ke tiga oknum PPS tersebut merupakan Kesalahan yang Patal, Pasalnya Mereka yang merupakan penyelenggara pemilu harus menempatkan diri pada posisi yang netral dalam melaksanakan tugas.
Maka dari itu, apa yang di lakukan oleh panwaslu kabupaten Kolaka perlu di apresiasi, dimana untuk menegakkan integritas penyelenggara dalam pesta demokrasi, di perlukan kinerja yang baik dan berintegritas serta berkredibilitas. Himbaunya.
KONTRIBUTOR : HAMDAN