KPU Sultra Hadiri Sosialisasi Mekanisme Kampanye 2019 di Lampung


Kendari, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) mekanisme kampanye di tahun 2019 dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2017 mendatang, Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU RI.

Rakernas ini dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan Pramono Ubait serta Pejabat Lingkup Sekretariat Jenderal KPU RI,

Dalam sambutannya,  Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa Rapat Kerja Nasional ini dilaksanakan dalam rangka Penyamaan Persepsi terkait perubahan regulasi kampanye Pemilu 2019, ” yang diantaranya, Kampanye Pemilu 2019 yang Ramah Lingkungan, Durasi Kampanye Pemilu 2019, Strategi Kampanye dan Media Penyiaran Kampanye” katanya dalam rilis yang diterima dari PPID KPU Sultra.

Selain itu, Ketua KPU RI menegaskan bahwa Kampanye Pemilu 2019 Bukan hanya milik KPU tetapi juga milik semua Pihak dan seluruh masyarakat, sehingga pada Rakernas malam ini KPU juga menghadirkan Bawaslu RI,  KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri,  Dewan Pers,  serta Perludem untuk bersama-sama membahas pelaksanaan tahapan kampanye.

Rakernas Kampanye yang diselenggarakan selama 3 hari ini,  dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi Se Indonesia.

KPU Provinsi Sultra diwakili oleh Anggota KPU Provinsi selaku Kordiv SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat La Ode Abdul Natsir dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Prov Sultra, Samsu Agusdar S.

Selain itu, La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU Prov Sultra tentu saja akan menindaklanjuti hasil Rakernas. ” Regulasi Pelaksanaan Kampanye termasuk poin – poin perubahannya akan disosialisasikan kepada seluruh pihak – pihak terkait,  termasuk kepada peserta pemilu dan masyarakat”, Katanya.

Hal ini menjadi penting mengingat bagaimana mungkin bisa melaksanakan tahapan kampanye sementra semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan, tambahnya.

” khususnya apa yang boleh dan apa yg tidak boleh dilaksanakan,  masyarakat pun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya” ujarnya.

Selain itu,  Kita juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait zonasi kampanye dan Pemasangan Alat Peraga, Jelasnya.

Lebih lanjut menurut Natsir,  jika regulasinya sdh terbit,  KPU Prov Sultra akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang semua pihak, setelah acara pembukaan seluruh panitia dan peserta rakernas melakukan ramah tamah di Kantor KPU Provinsi. Tuturnya.

KONTRIBUTOR : DADANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *