Terindikasi Langgar Netralitas, Panwaslu Kolaka Periksa 9 ASN


Kolaka, Koran Sultra – Pesta demokrasi dalam pemilihan serentak 2018 Kepala daerah di Kabupaten Kolaka tidak lama lagi, saat ini baru terlihat hanya 2 figur dimungkinan akan bertarung untuk menduduki jabatan Bupati Kolaka kedepannya.

Beberapa warga mulai terlihat mempromosikan figur yang di dukung, baik secara langsung maupun melalui media sosial ( Fb), hal tersebut juga tidak terlepas dari oknum PNS yang juga secara terang – Terangan memposting foto bakal calon.

Serta menyatakan dukungan dan ajakan melalui media sosial, tanpa mempertimbangkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan berpegan pada asas Netralitas dan peratuaran pemerintah mengenai kedisiplinan Pengawai negeri sipil.

Tindakan – tindakan yang dilakukan beberapa oknum PNS Lingkup pemda kolaka, yang melakukan postingan di media sosial Sebagai bentuk dukungan salah satu bakal calon bupati kolaka, akhirnya di temukan dan di tindaki oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu )Kolaka.

Iswanto selaku Kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Panwaslu Kabupaten Kolaka saat di temui di ruang kerjanya senin ( 11/12/2017) menjelaskan ke 9 PNS yang diperiksa untuk di mintai Klarifikasi Dugaan pelanggaran Netralitas PNS itu berasal dari berbagai instansi yang ada di pemerintahan Kabupaten Kolaka.

“Sampai hari ini kita sudah memanggil para terlapor dan saksi untuk diklarifikasi. Sudah ada 9 orang PNS yang kita periksa dan dimintai keterangannya, ” katanya.

Menurut Iswanto, para PNS tersebut diduga melanggar asas netralitas seperti yang terdapat dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Para Terlapor diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 huruf b.tuturnya

Lanjutnya jika para PNS tersebut juga di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka (4), Pasal 4 angka (1), serta Pasal 4 angka (15) huruf d, ” ujar Iswanto

Untuk itu setelah semua proses pemeriksaan selesai, itu di lakukan kajian kemudian di lakukan rapat pleno untuk menilai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum PNS tersebut, dan jika tebukti akan di rekomendasikan Ke pihak pembina kepegawaian untuk di beri sanksi sesuai pratursn perundang – Undangan.tegas iswanto

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Panwaslu Kolaka, Juhardin mengatakan PNS harus bersikap netral dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, Serta menghimbau dengan tegas kepada Seluruh Panwascam Se- kabupaten kolaka untuk tidak diskriminasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran mengenai pemilu.harapnya

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *