Andoolo, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan rapat bersama Pimpinan Partai Politik, sekaligus penyerahan berkas perbaikan administrasi faktual Parpol tahun 2019.

Ketua KPUD Konsel Herman, S.Sos dalam rapat bersama Pimpinan Parpol kali ini mengatakan, penyerahan berkas perbaikan kepada Parpol ini berdasarkan UU tahun 2017 PKPU No 7 dan PKPU No 11 tahun 2017.

” Dokumen ini merupakan hasil dari verifikasi administrasi faktual yang dilakukan KPU, untuk menentukan Parpol yang memenuhi syarat dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” Ungkapnya, Selasa (14/17).

Dari 13 Parpol, lanjut Herman, ada 7 Parpol yang diserahkan berkas Verifikasinya diantaranya, PKB, Hanura, PDIP, PPP, PKS, Garuda dan Berkarya.

” Sementara untuk Partai Demokrat, Nasdem, Golkar, dan Gerindra tidak lagi dilakukan verifikasih karena sudah melebihi syarat 306 keanggotaan,” Jelasnya.

Kontributor : Kasran

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here