Kolaka, Koran Sultra – Dalam Rangka Melengkapi Pengawasan Pada Pemilihan Umum Kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di tingkat Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Kolaka, melakukan Perekrutan Panitia Pengawas Lapangan( PPL) mulai Tanggal 23/12/2017.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kolaka Muh Risal Saat di temui Di ruang Kerjanya kamis (21/12/2017) mengatakan, jika pada perekrutan PPL Dilakukan Oleh Panwascam mengacu para regulasi yang ada, Sebagaimana yang di maksud pada UU No 10/2016 tentang pilkada dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Untuk itu Dalam Perekrutan PPL nantinya, itu tetap berpedoman pada asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri,
transparan, adil, kepastian hukum, tertib kepentingan umum, serta memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam satu wilayah
kecamatan.kata Risal
Lanjutnya serta dalam perekrutan PPL tetap melalui beberapa seleksi, diantaranya seleksi administrasi kemudian peserta yang di nyatakan lolos akan mengikuti seleksi Wawancara, dan di pilih Satu Orang untuk setiap Kelurahan / desa.tutur Risal
Sementara itu Komisioner lainnya Muliati selaku Kordiv Sumber daya manusia dan Organisasi
Menambahkan jika dalam perekrutan PPL, akan memperhatikan potensi dan kemampuan menguasai materi dalam Pengawasan pemilu, Memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi, mampu bekerja penuh waktu, serta bertanggunjawab dan mampu bekerja secara tim, agar pelaksanaan pemilu di kabupaten kolaka berjalan sesui aturan perundang- undangan.jelasnya
Adapun peryaratan kata Muli, pada perekrutan PPL diantaranya:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh limaa) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian. Tuturnya
Lanjutnya, untuk lebih jelasnya pengumuman dan persyaratan tersebut, dapat di lihat di seluruh kantor kelurahan yang ada di kecamatan kolaka, tutup Muliani.
Kontributor : Hamdan