Kolaka, Koran Sultra – Seorang oknum PNS Lingkup Pemda Kolaka di duga telah melakukan pelanggaran Asas Netralitas ASN dengan melakukan postingan di media sosial (facebook) yang mengarah pada keberpihakan salah satu bakal calon bupati kolaka, akhirnya di temukan dan di tindaki oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam )kolaka.
Andi Hendra selaku Kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Panwascam Kolaka Kabupaten Kolaka saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan oknum PNS tersebut diperiksa untuk di mintai Klarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran asas Netralitas PNS, ujarnya baru baru ini.
Tujuan dari pemeriksaan tersebut Kata andi Hendra di lakukan Klarifikasi dengan mengundang saksi – saksi dan pelaku dalam hal ini oknum ASN, untuk mengetahui Tindakan/perbuatan yang di lakukan di Medsos memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
” setelah semua bukti-bukti, keterangan saksi dan keterangan pelapor di kumpulkan, kami melakukan pengkajian kemudian di lakukan rapat pleno untuk menilai, artinya kami hanya berhak menilai apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, dan yang berhak memberikan sansi yakni pihak-pihak yang berwenang sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-ingdangan yang berlaku” tuturnya.
Setelah di lakukan pengkajian dan rapat plane kata Andi hendra, Oknum PNS berinisial T T yang bekerja di KUA salah satu Kecamatan yang ada di kolaka di duga kuat melanggar asas netralitas, Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku dengan sengaja memposting komentar di media sosial Facebook pada kamis (21/12/2017) lalu, hal tersebut dapat di presepsikan suatu tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah Satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2018,
Sebagaimana yang dimaksud pada pasal Pasal 2 huruf (f), pasal 3 huruf (a) dan ( b), pasal 4 huruf (d), pasal 5 ayat 2 huruf (d), (e), (h) dan huruf (l) serta pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.katanya
Oknum ASN tersebut juga patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS Baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja, dan Pasal 3 angka (4) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.terangnya
Serta patut di duga melanggar ketentuan pasal 6 huru (h) yang menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah semua proses selesai, dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum tersebut, di rekomendasikan ke instansi yang berwenang untuk di tindaklanjuti sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tutup Andi hendra
Menyikapi hal tersebut salah satu anggota lembaga kemasyarakatan yang ada di kolaka, Syamsul mengatakan jika apa yang di lakukan oleh panwascam yang ada di kolaka dapat di apresiasi, pasalnya dapat memperlihatkan kerja – kerja yang baik dalam melaksanakan, ucapnya
Untuk itu, kepercayaan masyarakat kepada Panwas di kabupaten kolaka, sudah mulai meningkat, di banding sebelumnya, maka dari itu intergritas dan kredibilitas harus dijaga, serta adil dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, sehingga dapat menciptakan pemilu yang demokratis, harapnya.
Kontributor : Hamdan